KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha menolak rencana kenaikan harga gas industri, mulai 1 Oktober 2019. Bila PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tetap mengimplementasikan harga baru, para pelaku industri berkeras tidak akan membayar selisih kenaikan harga tersebut.
Lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pebisnis menyakini penolakan itu tidak akan melanggar kontrak antara PGAS dan pelaku usaha. Pasalnya, penetapan harga gas selama ini sudah sesuai kontrak selama lima tahun dengan PGAS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.