KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha menolak rencana kenaikan harga gas industri, mulai 1 Oktober 2019. Bila PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tetap mengimplementasikan harga baru, para pelaku industri berkeras tidak akan membayar selisih kenaikan harga tersebut.
Lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pebisnis menyakini penolakan itu tidak akan melanggar kontrak antara PGAS dan pelaku usaha. Pasalnya, penetapan harga gas selama ini sudah sesuai kontrak selama lima tahun dengan PGAS.
