ILUSTRASI. PGAS
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha menolak rencana kenaikan harga gas industri, mulai 1 Oktober 2019. Bila PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tetap mengimplementasikan harga baru, para pelaku industri berkeras tidak akan membayar selisih kenaikan harga tersebut.
Lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pebisnis menyakini penolakan itu tidak akan melanggar kontrak antara PGAS dan pelaku usaha. Pasalnya, penetapan harga gas selama ini sudah sesuai kontrak selama lima tahun dengan PGAS.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.