Agar BPJS Kesehatan Kian Fit, Jumlah Penerima Bantuan Iuran Bakal Ditambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi rencana pemerintah menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah menyiapkan opsi penambahan alokasi anggaran negara bagi BPJS Kesehatan. Caranya dengan meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sekaligus menambah besaran iuran yang ditanggung oleh negara.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan, opsi ini masuk dalam pembahasan pemerintah saat menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. "Ini masih pembahasan, belum diputus. Pemerintah berkomitmen mengatasi kendala defisit BPJS Kesehatan," ujar Nilai usai mengikuti rapat terbatas tentang persiapan RAPBN 2020 di Istana Kepresidenan, Senin (22/4).
Sebagai catatan, tarif iuran PBI saat ini belum berubah sejak tahun 2016. Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 dan Perpres No 28/2016 menyebutkan bahwa besarnya premi PBI sebesar Rp 23.000 per peserta. Sementara Perpres Nomor 82/2018 yang merevisi Perpres No 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan evaluasi tarif Jaminan Sosial Nasional (JSN) maksimal dua tahun sekali.
Selain menaikkan iuran PBI, pemerintah juga akan memperluas kepesertaan PBI untuk menambah peserta PBI. Sampai dengan 1 April 2019, jumlah peserta BPJS Kesehatan dari PBI APBN sebanyak 96,52 juta jiwa. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, target peserta PBI sebanyak 107 juta jiwa.
Dua cara ini diperkirakan jadi solusi efektif mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Selama ini BPJS Kesehatan mencatatkan rata-rata penerimaan per bulan Rp 6,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun dari iuran. Sementara pengeluaran BPJS Kesehatan tiap bulan bisa mencapai Rp 8 triliun.
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar setuju dengan kenaikan iuran PBI. "Asalkan kenaikan premi PBI berdasarkan angka yang tepat," ujar dia.
Menurut Timboel, secara aktuaria, tarif PBI adalah Rp 36.000 per orang. Meski begitu, dia menyatakan, jika anggaran negara terbatas, tarif PBI cukup dinaikkan Rp 7.000 per orang atau menjadi sebesar Rp 30.000 per jiwa per bulan.
Perhitungan Timboel, kenaikan tersebut akan memberikan pemasukan tambahan bagi BPJS Kesehatan sebesar Rp 11,4 triliun. Angka tersebut diasumsikan dengan kenaikan terhitung sejak Januari 2019.
Bersamaan itu, BPJS Kesehatan juga harus mengendalikan pengeluaran. BPJS Kesehatan harus mengendalikan Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). "Kendalikan INA CBGs, khususnya fraud," jelas Timboel.
Rujukan juga harus diturunkan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Hal itu dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas FKTP.