Agar Efeknya Lebih Maksimal, Pengusaha Berharap Rumah Inden Juga Dapat Insentif PPN
Selasa, 02 Maret 2021 | 08:14 WIB
ILUSTRASI. Seorang anak?menggembalakan ternak?di area proyek pembangunan rumah tapak di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). KONTAN/Muradi
Reporter: Amalia Nur Fitri, Ridwan Nanda Mulyana, Tedy Gumilar
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk menggenjot ekonomi dalam negeri yang terkapar akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, pemerintah merilis insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Insentif berupa diskon PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai kemarin (1/3). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan atau hingga Agustus 2021. (lihat page 3)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.