Agar Efeknya Lebih Maksimal, Pengusaha Berharap Rumah Inden Juga Dapat Insentif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk menggenjot ekonomi dalam negeri yang terkapar akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, pemerintah merilis insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Insentif berupa diskon PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai kemarin (1/3). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan atau hingga Agustus 2021. (lihat page 3)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.