Agar Efeknya Lebih Maksimal, Pengusaha Berharap Rumah Inden Juga Dapat Insentif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara ditempuh pemerintah untuk menggenjot ekonomi dalam negeri yang terkapar akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, pemerintah merilis insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Insentif berupa diskon PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai kemarin (1/3). Kebijakan ini berlaku selama enam bulan atau hingga Agustus 2021. (lihat page 3)
