KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap maju terus menerapkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jadi Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sebelum rencana itu jadi diterapkan, ada baiknya pemerintah memperhatikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Salah satunya terkait efisiensi di lembaga tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek pada 2020, lembaga ini mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar. Tahun sebelumnya, surplus tahun berjalan tercatat Rp 318,27 miliar.
