KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap maju terus menerapkan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jadi Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sebelum rencana itu jadi diterapkan, ada baiknya pemerintah memperhatikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Salah satunya terkait efisiensi di lembaga tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek pada 2020, lembaga ini mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar. Tahun sebelumnya, surplus tahun berjalan tercatat Rp 318,27 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.