Ajak Diaspora Bangun Indonesia, Pemerintah Akan Menawarkan Kewarganegaraan Ganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda khususnya bagi kalangan diaspora. Kebijakan ini agar diaspora mau pulang dan turut membangun perekonomian Indonesia. Rencana tersebut juga tak lepas dari banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi warga negara asing, termasuk Amerika Serikat (AS).
Bukan hanya di AS, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hampir 4.000 orang Indonesia pindah menjadi warga negara Singapura di periode 2019 hingga 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.