Ajak Diaspora Bangun Indonesia, Pemerintah Akan Menawarkan Kewarganegaraan Ganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda khususnya bagi kalangan diaspora. Kebijakan ini agar diaspora mau pulang dan turut membangun perekonomian Indonesia. Rencana tersebut juga tak lepas dari banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi warga negara asing, termasuk Amerika Serikat (AS).
Bukan hanya di AS, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hampir 4.000 orang Indonesia pindah menjadi warga negara Singapura di periode 2019 hingga 2022.
