Akan Ada Insentif Pajak untuk Media, Salah Satunya Pembebasan PPN Kertas Koran
Senin, 27 Juli 2020 | 09:34 WIB
ILUSTRASI. Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7) mengatakan, media juga akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Penghasilan pegawai industri media dengan gaji hingga Rp
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri media di tengah efek pandemi Virus Corona. Salah satunya berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kertas koran.
Seperti diketahui, kertas koran merupakan bahan baku dalam industri media cetak. Adapun pembebasan PPN kertas koran adalah salah satu poin insentif yang akan diberikan pemerintah
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.