Akan Ada Jutaan Pengangguran Gegara Corona, Pemerintah Tambah Insentif Pajak
Rabu, 15 April 2020 | 10:24 WIB
ILUSTRASI. Suasana lengang terlihat di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). Pembatasan operasional angkutan umum di Jakarta menuai pro dan kontra. Sebagian warga Ibu Kota menilai, langkah ini bisa efektif menghentikan laju penyebaran virus cor
Reporter: Abdul Basith, Rahma Anjaeni
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak.
Sektor usaha ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.