KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses data nomor induk kependudukan (NIK) kini dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.
Kebijakan yang berlaku mulai akhir Maret 2023 itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
