Berita Nasional

Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000

Kamis, 06 April 2023 | 05:30 WIB
Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akses data nomor induk kependudukan (NIK) kini dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.

Kebijakan yang berlaku mulai akhir Maret 2023 itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru