KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi sementara atas dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4) menyatakan sejak awal tahun hingga Selasa (5/4), PPATK sudah membekukan transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar. "Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau pihak," kata Ivan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan