Berita Ekonomi

Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan PPATK

Rabu, 06 April 2022 | 05:05 WIB
Akun Transaksi Ilegal Berisi Rp 588 Miliar Dibekukan PPATK

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi sementara atas dugaan kegiatan investasi ilegal atau bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4) menyatakan sejak awal tahun hingga Selasa (5/4), PPATK sudah membekukan transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar. "Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau pihak," kata Ivan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru