Akuntan Publik Banyak Terlibat Masalah, Tapi Penguasa Pasar Tidak Berubah

Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:00 WIB
Akuntan Publik Banyak Terlibat Masalah, Tapi Penguasa Pasar Tidak Berubah
[]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin kencang tengah menerpa bisnis Kantor Akuntansi Publik (KAP). Sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyajian laporan keuangan sejumlah perusahaan yang mencuat menyeret akuntan publik dan KAP. Dus, kepercayaan publik dan investor terhadap KAP, juga terhadap laporan keuangan korporasi yang mereka tangani, ikut tergerus.

Akibatnya KAP yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi dari regulator. Sekadar contoh, pada tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif ke Akuntan publik Marlinna, akuntan publik Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, mitra Deloitte Indonesia berkaitan hasil pemeriksaan terhadap SNP Finance.

Beberapa KAP kelas kakap lain juga terganjal kasus yang menyeret mereka untuk diinvestigasi regulator. Pada Januari 2019 Kementerian Keuangan (Kemkeu) memeriksa akuntan publik dari dua KAP yang merupakan auditor eksternal tahun 2015-2017 perusahaan asuransi Jiwasraya. Merujuk Laporan Keuangan Jiwasraya, KAP yang mengaudit laporan keuangan 2017 adalah mitra PricewaterhouseCoopers (PwC).

Pada April 2019 Kemkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), menemukan kejanggalan dalam pelaporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) periode 2017. Auditor laporan keuangan AISA tahun buku 2017 itu adalah Ernst & Young (EY)

 

Saat ini Kemkeu juga sudah dalam tahap finalisasi terhadap pemeriksaan auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Jika ada pelanggaran dalam standar pencatatan keuangan Garuda, akan ada sanksi untuk auditornya yaitu KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.

Peta tidak berubah

Meski begitu Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menilai, peta industri KAP di tanah air tidak banyak berubah. Saat ini masih dipimpin oleh the big four yakni Ernst & Young, PwC, Deloitte, dan KPMG. "Market leader di Indonesia masih mereka lantaran nama besar dan sumber daya juga lebih gemuk," ujar Tarko kepada KONTAN, Jumat (21/6).

Namun ia mengaku pemberian sanksi akan memberikan efek ketidakpercayaan dari publik. Makanya bila terkena sanksi, KAP akan segera melakukan tindakan agar mampu menjaga reputasi mereka. Bisa dengan mengajukan izin atau melakukan restrukturisasi di kantornya.

Seperti sanksi yang dikenakan kepada rekanan Deloitte oleh regulator tentu berpengaruh kepada bisnis mereka. "Banyak klien mereka pindah ke KAP lain," kata Tarko.

Namun sanksi yang akan berdampak besar bagi perusahaan KAP menurut Tarko adalah sanksi seperti pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pemberian denda.

Ia menilai pentingnya akuntan internal perusahaan diatur juga oleh undang-undang. Lantaran selama ini yang diatur baik secara kode etik maupun diawasi regulator hanya KAP.

Bagikan

Berita Terbaru

Industri Baja Nasonal Minta Dukungan Pemerintah
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:14 WIB

Industri Baja Nasonal Minta Dukungan Pemerintah

Industri baja menghadapi tantangan, yakni impor baja yang berlebih, praktik perdagangan yang tidak adil, dankapasitas produksi yang belum optimal.

Polusi Mobil Listrik
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:10 WIB

Polusi Mobil Listrik

Ekonomi hijau bukan sekadar ganti mesin, melainkan memastikan siklus produk dari tambang hingga daur ulang berjalan dalam prinsip keberlanjutan.

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar

Dana ini difokuskan untuk pengembangan proyek existing serta optimalisasi aset. Salah satunya adalah meluncurkan klaster-klaster baru

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)

Namun penguatan itu di tengah aksi asing yang kembali melakukan jual bersih alias net sell sekitar Rp 526,42 miliar.

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:38 WIB

Yield Melandai, Penerbitan Obligasi Korporasi Ramai

Imbal hasil (yield) obligasi korporasi berpeluang melanjutkan tren penurunan,seiring potensi pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).​

Harga Komoditas Energi Masih Bergerak Volatil
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:32 WIB

Harga Komoditas Energi Masih Bergerak Volatil

Meski mengalami koreksi, permintaan batubara dari sektor industri membuat harga batubara tidak terjun sedalam gas alam.​

Ada Ruang Pemulihan Kinerja, Simak Rekomendasi Saham SSIA
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:26 WIB

Ada Ruang Pemulihan Kinerja, Simak Rekomendasi Saham SSIA

Penjualan lahan kawasan industri dan membaiknya pendapatan berulang memoles prospek PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA

Risiko Masih Tinggi, Laju Kredit Fintech Bisa Melambat
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:15 WIB

Risiko Masih Tinggi, Laju Kredit Fintech Bisa Melambat

OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari alias TWP90 fintech lending menembus 4,32% di ujung tahun 2025. 

Laba Melandai, Dividen Bank Tetap Royal
| Kamis, 12 Februari 2026 | 05:10 WIB

Laba Melandai, Dividen Bank Tetap Royal

Bank-bank besar seperti BNI dan Mandiri mempertahankan rasio dividen tinggi di 2025.                          

Tata Kelola Pasar Modal di Simpang Jalan
| Kamis, 12 Februari 2026 | 04:54 WIB

Tata Kelola Pasar Modal di Simpang Jalan

Arah Indonesia tidak akan ditentukan oleh retorika pro-investasi, melainkan oleh konsistensi kebijakan dan ketegasan penegakan hukum pasar modal. 

INDEKS BERITA

Terpopuler