Berita Bisnis

Akusisi Tambang Batubara PLN Menunggu RUPTL 2020-2029 Disahkan

Kamis, 17 September 2020 | 07:15 WIB
Akusisi Tambang Batubara PLN Menunggu RUPTL 2020-2029 Disahkan

ILUSTRASI. Rencana akuisisi tambang batubara pada dasarnya untuk memastikan ketersediaan batubara untuk PLTU sampai umur operasional pembangkit yang bersangkutan.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atawa PLN belum akan merealisasikan akuisisi tambang batubara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dalam waktu dekat. Saat ini, PLN masih menunggu penetapan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029 yang masih dalam pembahasan bersama kementerian terkait.

Lagi pula, akuisisi tambang batubara bukan satu-satunya langkah PLN untuk memenuhi kebutuhan batubara di sektor pembangkit listrik. Jadi kesiapan PLN semua bergantung pada RUPTL. "Kami siap menjalankan kebijakan di dalam RUPTL yang nanti akan disahkan," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri kepada KONTAN, Rabu (16/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru