Berita Refleksi

Alarm Pajak Badan

Oleh Khomarul Hidayat - Managing Editor
Selasa, 30 April 2024 | 05:05 WIB
Alarm Pajak Badan

ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Hari ini adalah hari terakhir bagi wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.
Hingga Kamis pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 612.351 SPT wajib pajak badan. Jumlah pelaporan SPT badan ini turun 1,2% dari periode sama tahun lalu. Jumlah itu juga masih jauh dari wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT tahunan. Berdasarkan data Kemenkeu, total ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Terdiri dari 2.060.222 SPT badan dan 17,21 juta SPT orang pribadi.

Pelaporan SPT ini penting, salah satunya untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak. Apalagi wajib pajak badan termasuk jadi andalan penerimaan pajak. PPh badan memberi kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak. Tahun lalu, kontribusinya sekitar 25%-26% dari total penerimaan pajak.  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru