KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Almas Tsaqibbirru untuk kedua kalinya menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun untuk gugatan kedua yang didaftarkan pada 29 Januari 2024 bernomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta belum menampilkan isi petitum berikut nominal gugatan dalam perkara tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.