Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming Raka dan Denny Indrayana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Almas Tsaqibbirru untuk kedua kalinya menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun untuk gugatan kedua yang didaftarkan pada 29 Januari 2024 bernomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta belum menampilkan isi petitum berikut nominal gugatan dalam perkara tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.