Amanat UU PPSK, DPR Kini Buka Seleksi Pendaftaran Anggota Badan Supervisi LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak lama lagi akan memiliki lembaga pengawas bernama Badan Supervisi LPS. Hal itu seiring dibukanya pendaftaran calon anggota Badan Supervisi LPS oleh DPR RI, terhitung mulai 10 November hingga 20 November mendatang.
Pembentukan Badan ini merupakan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pasal 89A ayat (1) UU tersebut menyatakan: Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.