ILUSTRASI. Direktur Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ade Rachmat (kanan) memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak lama lagi akan memiliki lembaga pengawas bernama Badan Supervisi LPS. Hal itu seiring dibukanya pendaftaran calon anggota Badan Supervisi LPS oleh DPR RI, terhitung mulai 10 November hingga 20 November mendatang.
Pembentukan Badan ini merupakan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pasal 89A ayat (1) UU tersebut menyatakan: Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.