Ambang Batas TKDN Dinaikkan, Produsen Gadget Pacu Komponen Lokal

Jumat, 10 Januari 2025 | 05:00 WIB
Ambang Batas TKDN Dinaikkan, Produsen Gadget Pacu Komponen Lokal
[ILUSTRASI. Redmi Note 13 Pro]
Reporter: Dimas Andi, Leni Wandira | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan ambang batas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari 35% menjadi 40% melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017.

Para pelaku usaha ponsel dan laptop pun bersiap untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

 Freeport Belum Ajukan Relaksasi Izin Ekspor
| Rabu, 17 September 2025 | 06:23 WIB

Freeport Belum Ajukan Relaksasi Izin Ekspor

Kementerian ESDM memberikan batas waktu perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport pada 16 September 2025

Nilai Tukar Rupiah pada Rabu (17/9) Menanti Pengumuman Bunga Acuan
| Rabu, 17 September 2025 | 06:20 WIB

Nilai Tukar Rupiah pada Rabu (17/9) Menanti Pengumuman Bunga Acuan

Rapat dewan gubernur BI pada 17/9 diprediksi memengaruhi kurs rupiah. Ketahui apa yang terjadi dan perkiraan nilai tukar hari ini.

Eksperimen Berbahaya
| Rabu, 17 September 2025 | 06:10 WIB

Eksperimen Berbahaya

Yang dibutuhkan saat ini adalah kepemimpinan fiskal yang berhati-hati, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Menyongsong Penurunan Bunga The Fed, Harga Emas Melejit
| Rabu, 17 September 2025 | 06:10 WIB

Menyongsong Penurunan Bunga The Fed, Harga Emas Melejit

Harga emas di pasar spot dan harga emas batangan Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang masa menjelang pengumuman pemangkasan bunga Fed

Risiko Mismatch Penempatan Duit Negara di Himbara
| Rabu, 17 September 2025 | 06:10 WIB

Risiko Mismatch Penempatan Duit Negara di Himbara

Langkah Menteri Keuangan menempatkan dana negara Rp 200 triliun dari BI ke bank milik Danantara masih memantik pro dan kontra.​

Konsumsi Lesu Masih Jadi Tantangan Charoen Pokphand, Begini Rekomendasi Analis
| Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB

Konsumsi Lesu Masih Jadi Tantangan Charoen Pokphand, Begini Rekomendasi Analis

Kinerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) akan membaik didukung proyeksi permintaan dan penawaran yang membaik

Proyek IKN Bakal Disokong dari Kerjasama Swasta
| Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB

Proyek IKN Bakal Disokong dari Kerjasama Swasta

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan Otorita IKN untuk tambahan anggaran proyek IKN di tahun 2026 nanti.

Rumah Sakit Anyar Primaya Beroperasi Akhir Tahun ini
| Rabu, 17 September 2025 | 05:35 WIB

Rumah Sakit Anyar Primaya Beroperasi Akhir Tahun ini

PRAY tengah membangun rumah sakit anyar yang bakal beroprasi di akhir tahun ini dan yang satunya lagi tuntas konstruksi juga di akhir tahun ini. 

Program MBG Bisa Kerek Impor Kedelai
| Rabu, 17 September 2025 | 05:35 WIB

Program MBG Bisa Kerek Impor Kedelai

USSEC menyebutkan pihaknya melihat peluang besar dari implementasi MBG jika tempe atau tahu dimasukkan dalam menu makanan sekolah.

Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU
| Rabu, 17 September 2025 | 05:30 WIB

Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU

Meski begitu Menkeu Purbaya mengaku telah mengonsultasikan langkah tersebut kepada ahli hukum di Kemkeu

INDEKS BERITA

Terpopuler