Ambang Batas TKDN Dinaikkan, Produsen Gadget Pacu Komponen Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan ambang batas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari 35% menjadi 40% melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017.
Para pelaku usaha ponsel dan laptop pun bersiap untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.
