Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah
KONTAN.CO.ID - Belum juga berjalan, proyek pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Aceh Besar terancam gagal. Pangkalnya, masyarakat Mukim Lampuuk mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 225 Tahun 2024, yang memberi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan penghasil setrum tenaga angin seluas 287,91 hektare pada kawasan Hutan Lindung Banda di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Desakan mencabut SK tertanggal 22 Februari 2024 ini masyarakat Mukim Lampuuk sampaikan saat menghadiri undangan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (5/11) pekan lalu. Beleid itu memberikan persetujuan kepada PT Mayes Jaya Utama sebagai pengembang PLTB di Aceh Besar.
