KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), yakni PT Mustika Ratubuana International lolos dari jerat pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mustika Ratubuana International.
Sebagian besar kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Mustika Ratubuana International. "Mengadili menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian sebagaimana yang disepakati bersama," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.