KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), yakni PT Mustika Ratubuana International lolos dari jerat pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mustika Ratubuana International.
Sebagian besar kreditur setuju atas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Mustika Ratubuana International. "Mengadili menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian sebagaimana yang disepakati bersama," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Senin (2/10).
