Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:03 WIB
Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yaitu PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. Dalam putusan MA menghukum PT NSP dengan denda Rp 1,07 triliun.

Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan. Untuk itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Harjon menambahkan, PT NSP menghormati pengadilan. Namun dia menyayangkan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut karena hanya menggunakan pertimbangan yang disampaikan penggugat.

kasus yang membelit PT NSP bermula dari kebakaran di areal konsesi sagu milik NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014. Pada Oktober 2015, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2016 majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan NSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar.

Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tidak terima atas putusan ini, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menganulir putusan PN Jaksel pada 4 Desember 2017. Tidak patah arang, KLHK mengajukan kasasi ke MA pada 2 Februari 2018.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Koleksi Konstituen IDX30, Saham-Saham Ini Belum bisa Bikin Invesco Ltd Cuan
| Kamis, 03 April 2025 | 12:20 WIB

Koleksi Konstituen IDX30, Saham-Saham Ini Belum bisa Bikin Invesco Ltd Cuan

IDX30 sudah turun 8,97% pada kuartal pertama 2025, dibanding IHSG yang turun 8,04% pada periode yang sama..

Danantara Kejar Target Dividen US$ 8 Miliar Setahun, Seberapa Realistis?
| Kamis, 03 April 2025 | 11:05 WIB

Danantara Kejar Target Dividen US$ 8 Miliar Setahun, Seberapa Realistis?

Dalam satu dekade terakhir, total setoran dividen BUMN belum pernah menembus angka Rp 100 triliun setahun. 

Pengendali dan Manajemen Rajin Borong Saham AKRA Saat Bisnis 2025 Diprediksi Moderat
| Kamis, 03 April 2025 | 09:30 WIB

Pengendali dan Manajemen Rajin Borong Saham AKRA Saat Bisnis 2025 Diprediksi Moderat

Di bisnis kawasan industri, AKRA memperkirakan pendapatan utilitas akan meningkat dua kali lipat pada akhir 2025.

Profit 32,5% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (3 April 2025)
| Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB

Profit 32,5% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (3 April 2025)

Harga emas Antam (3 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.836.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,5% jika menjual hari ini.

Investor Asing Catatkan Net Foreign Sell Rp 29,36 Triliun Sepanjang Kuartal I 2025
| Kamis, 03 April 2025 | 08:05 WIB

Investor Asing Catatkan Net Foreign Sell Rp 29,36 Triliun Sepanjang Kuartal I 2025

Jika dirunut berdasarkan data transaksi mingguan, investor asing hanya mencatatkan net buy di dua pekan saja sepanjang kuartal I 2025.

Anak Usaha BREN Lakukan Transaksi Afiliasi Hingga Rp 1,03 Triliun untuk Ekspansi
| Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB

Anak Usaha BREN Lakukan Transaksi Afiliasi Hingga Rp 1,03 Triliun untuk Ekspansi

Saat ini PT Barito Renewables Tbk (BREN) mengelola kapasitas listrik terpasang panas bumi sebesar 886 Megawatt (MW).​

Kalender Ekonomi Hari Ini (3 April 2025), Cek Rilis Data CPI Amerika Serikat
| Kamis, 03 April 2025 | 06:11 WIB

Kalender Ekonomi Hari Ini (3 April 2025), Cek Rilis Data CPI Amerika Serikat

Kalender Ekonomi Dunia hari ini, banyak agenda ekonomi penting hari ini yang mempengaruhi pergerakan harga mata uang utama.

Dililit Utang yang Sulit Dibayar, OKAS Berencana Konversi Pinjaman Jadi Saham
| Kamis, 03 April 2025 | 05:05 WIB

Dililit Utang yang Sulit Dibayar, OKAS Berencana Konversi Pinjaman Jadi Saham

PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) dan Oliva menyepakati harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham di Rp 197 per saham

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali
| Rabu, 02 April 2025 | 18:40 WIB

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali

Vlume net sell asing mencapai 2,59 miliar saham. Saham-saham bank kelas kakap dan sejumlah saham tambang menjadi sasaran jual investor asing.

Volume Turun, Nilai Aset Saham Investor Asing Justru Naik pada Maret 2025
| Rabu, 02 April 2025 | 16:44 WIB

Volume Turun, Nilai Aset Saham Investor Asing Justru Naik pada Maret 2025

Investor asing mencatat net sell 2,59 miliar saham di BEI sepanjang bulan Maret 2025. Dari sisi nilai, aset saham asing justru naik.

INDEKS BERITA

Terpopuler