Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:03 WIB
Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yaitu PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. Dalam putusan MA menghukum PT NSP dengan denda Rp 1,07 triliun.

Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan. Untuk itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Harjon menambahkan, PT NSP menghormati pengadilan. Namun dia menyayangkan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut karena hanya menggunakan pertimbangan yang disampaikan penggugat.

kasus yang membelit PT NSP bermula dari kebakaran di areal konsesi sagu milik NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014. Pada Oktober 2015, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2016 majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan NSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar.

Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tidak terima atas putusan ini, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menganulir putusan PN Jaksel pada 4 Desember 2017. Tidak patah arang, KLHK mengajukan kasasi ke MA pada 2 Februari 2018.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Janji Ekonomi
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:05 WIB

Janji Ekonomi

Tidak mudah untuk bisa merealisasikan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% yang saat ini saja masih jauh dari target tersebut.

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB

Menakar Geopolitik Komoditas Nikel

Dominasi negara China di industri nikel dalam negeri, efeknya dapat tidak menguntungkan bagi Indonesia.

Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) Fokus di Logistik dan Mobil Bekas
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB

Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) Fokus di Logistik dan Mobil Bekas

Mengupas profil dan rencana ekspansi PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) dalam bisnis di sektor otomotif 

Menakar Berbagai Investasi Emas Alternatif
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:53 WIB

Menakar Berbagai Investasi Emas Alternatif

Selain investasi konvensional seperti perhiasan, koin dan emas batangan, alternatif investasi emas bermunculan, seiring perkembangan teknologi. 

Rupiah Ketiban Berkah dari Kelesuan Dolar
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:46 WIB

Rupiah Ketiban Berkah dari Kelesuan Dolar

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot berada di level Rp 16.185 per Jumat (4/7), menguat 0,06% dari sehari sebelumnya.

Strategi Direktur Keuangan ACES Disiplin Diversifikasi Portofolio Investasi
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:43 WIB

Strategi Direktur Keuangan ACES Disiplin Diversifikasi Portofolio Investasi

Gregory rutin menabung melalui program Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) yang dikelola oleh pemerintah. 

Penerima Manfaat MBG Bertambah, Emiten Meraih Berkah
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:25 WIB

Penerima Manfaat MBG Bertambah, Emiten Meraih Berkah

Badan Gizi Nasional menargetkan jumlah penerima manfaat MBG bisa mencapai 20 juta orang hingga Agustus 2025. 

Prospek Yupi Indo Jelly (YUPI) Diproyeksi Masih Manis Usai Sebar Dividen
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:19 WIB

Prospek Yupi Indo Jelly (YUPI) Diproyeksi Masih Manis Usai Sebar Dividen

Setelah pembagian dividen, saham PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) dinilai masih menarik dikoleksi. Sektor bisnis YUPI tergolong defensif.

Pasar Ekspor Masih Lesu, Prospek Emiten Batubara Ikut Layu
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:11 WIB

Pasar Ekspor Masih Lesu, Prospek Emiten Batubara Ikut Layu

Emiten batubara yang banyak mengandalkan pasar ekspor bakal tertekan​ kinerjanya di sepanjang tahun 2025.

Manufaktur Indonesia Jeblok, Asing Terus Net Sell Hingga Rp 2,78 Triliun,  IHSG Karam
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 06:06 WIB

Manufaktur Indonesia Jeblok, Asing Terus Net Sell Hingga Rp 2,78 Triliun, IHSG Karam

PMI manufaktur Indonesia yang masih terkontraksi tiga bulan berturut-turut. Lalu inflasi naik ke 1,8% yoy pada Juni 2025. 

INDEKS BERITA

Terpopuler