Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:03 WIB
Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yaitu PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. Dalam putusan MA menghukum PT NSP dengan denda Rp 1,07 triliun.

Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan. Untuk itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Harjon menambahkan, PT NSP menghormati pengadilan. Namun dia menyayangkan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut karena hanya menggunakan pertimbangan yang disampaikan penggugat.

kasus yang membelit PT NSP bermula dari kebakaran di areal konsesi sagu milik NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014. Pada Oktober 2015, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2016 majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan NSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar.

Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tidak terima atas putusan ini, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menganulir putusan PN Jaksel pada 4 Desember 2017. Tidak patah arang, KLHK mengajukan kasasi ke MA pada 2 Februari 2018.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra
| Kamis, 04 September 2025 | 17:13 WIB

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra

Untuk menjaga momentum, strategi utama yang ditempuh SMBR adalah melakukan efisiensi biaya melalui konsolidasi logistik bersama SIG​.

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)
| Kamis, 04 September 2025 | 12:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)

Dengan utilisasi yang lebih tinggi, efisiensi produksi diproyeksikan meningkat signifikan, sehingga mendorong kenaikan penjualan.

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury
| Kamis, 04 September 2025 | 10:03 WIB

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury

Hingga beberapa bulan mendatang, hampir seluruh bank sentral di dunia menyebut akan menambah cadangan emasnya.

Kerap Bikin IHSG Bergerak Semu, Bobot Saham DCII dan DSSA Sebaiknya Dipangkas
| Kamis, 04 September 2025 | 09:26 WIB

Kerap Bikin IHSG Bergerak Semu, Bobot Saham DCII dan DSSA Sebaiknya Dipangkas

IHSG bergerak menguat di tengah aksi jual investor asing yang selama ini dikenal lebih banyak berinvestasi di saham-saham big caps.

Perbankan Menggenjot Penyaluran Kredit ke Sektor Manufaktur
| Kamis, 04 September 2025 | 07:53 WIB

Perbankan Menggenjot Penyaluran Kredit ke Sektor Manufaktur

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyebut penyaluran kredit di sektor manufaktur masih berjalan normal dan terus tumbuh selama semester I 2025. 

Dorong Kinerja, JPFA Menggenjot Kontribusi di Program Makan Bergizi Gratis
| Kamis, 04 September 2025 | 07:53 WIB

Dorong Kinerja, JPFA Menggenjot Kontribusi di Program Makan Bergizi Gratis

JPFA berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam program MBG. Ada yang langsung ke dapur umum, ada juga yang melalui pihak lain.

Jual Sebagian Kepemilikan di Saham LINK, Begini Penjelasan Resmi Axiata Group Berhad
| Kamis, 04 September 2025 | 07:46 WIB

Jual Sebagian Kepemilikan di Saham LINK, Begini Penjelasan Resmi Axiata Group Berhad

Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd., telah menjual sebagian saham LINK dengan banderol jauh di bawah harga saat akuisisi 2022 lalu.

Kondisi Industri Media Menantang, Begini Strategi Duet VIVA dan MDIA
| Kamis, 04 September 2025 | 07:35 WIB

Kondisi Industri Media Menantang, Begini Strategi Duet VIVA dan MDIA

Tahun lalu pihaknya fokus pada restrukturisasi utang perusahaan yang dilanjutkan dengan optimalisasi strategi efisiensi pada tahun ini. 

Melihat Akar Masalah
| Kamis, 04 September 2025 | 07:20 WIB

Melihat Akar Masalah

Perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, gelombang PHK belum berhenti, pengangguran naik, daya beli melemah.

Libur Panjang Akhir Pekan, Tiket Whoosh Laris
| Kamis, 04 September 2025 | 07:11 WIB

Libur Panjang Akhir Pekan, Tiket Whoosh Laris

Setiap hari, KCIC mengoperasikan 62 perjalanan Whoosh dengan headway setiap 30 menit sekali untuk rute Jakarta-Bandung PP

INDEKS BERITA

Terpopuler