Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:03 WIB
Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yaitu PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. Dalam putusan MA menghukum PT NSP dengan denda Rp 1,07 triliun.

Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan. Untuk itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Harjon menambahkan, PT NSP menghormati pengadilan. Namun dia menyayangkan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut karena hanya menggunakan pertimbangan yang disampaikan penggugat.

kasus yang membelit PT NSP bermula dari kebakaran di areal konsesi sagu milik NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014. Pada Oktober 2015, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2016 majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan NSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar.

Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tidak terima atas putusan ini, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menganulir putusan PN Jaksel pada 4 Desember 2017. Tidak patah arang, KLHK mengajukan kasasi ke MA pada 2 Februari 2018.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menakar Efek Masuknya Danantara Mengakselarasi Proyek Panas Bumi PGEO
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Menakar Efek Masuknya Danantara Mengakselarasi Proyek Panas Bumi PGEO

Danantara menjadi fasilitator antara PT PLN dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) untuk mengembangkan panas bumi di dalam negeri.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:54 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR

BI dan OJK memberi dana program sosial ke masing-masing anggota Komisi XI DPR                                    

Upaya Menarik Investasi Asing Masih Akan Sulit
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:46 WIB

Upaya Menarik Investasi Asing Masih Akan Sulit

Realisasi investasi asing pada kuartal II-2025 tercatat sebesar Rp 202,2 triliun, terendah sejak kuartal IV-2023

Ekonomi Tumbuh, Konsumsi Rapuh
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:36 WIB

Ekonomi Tumbuh, Konsumsi Rapuh

Porsi pendapatan masyarakat yang dialokasikan sebagai tabungan kian tipis karena terpakai untuk konsumsi

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (9 Agustus 2025)
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:53 WIB

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (9 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang turun Rp 8.000 per gram menjadi Rp 1.951.000.

Strategi Investasi Bos Eastpring Investment dalam Persiapan Masa Tua
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Strategi Investasi Bos Eastpring Investment dalam Persiapan Masa Tua

Presiden Direktur PT Eastspring Investments Indonesia ini mengawali investasi dengan menyisihkan penghasilannya ke program DPLK.

Sajian Data Semu
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Sajian Data Semu

Data-data yang disampaikan pemerintah terkait neraca perdagangan surplus nilai investasi tumbuh jadi percuma jika melihat rupiah masih loyo.

Stabilitas Sistem Keuangan Global Mencemaskan, Harga Emas Melesat Lagi
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Stabilitas Sistem Keuangan Global Mencemaskan, Harga Emas Melesat Lagi

Harga emas kembali terangkat. Dalam sepekan terakhir harga emas spot naik 2,43% ke level US$ 3.482,4 per ons troi.

Rencana Ekspansi Hotel Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) di IKN
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Rencana Ekspansi Hotel Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) di IKN

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) dalam pengembangan properti di 2025

Provident Investasi (PALM) Rilis Obligasi Senilai Rp 420 Miliar
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Provident Investasi (PALM) Rilis Obligasi Senilai Rp 420 Miliar

Masa penawaran umum obligasi ini pada 20 dan 21 Agustus 2025. Sementara itu pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Agustus 2025.​

INDEKS BERITA

Terpopuler