Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK

Jumat, 18 Januari 2019 | 08:03 WIB
Anak Usaha Sampoerna Agro (SGRO) Pertimbangkan Upaya Hukum PK
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yaitu PT National Sago Prima (NSP) belum dapat membeberkan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi terhadap perkara pembakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. Dalam putusan MA menghukum PT NSP dengan denda Rp 1,07 triliun.

Kuasa hukum NSP Harjon Sinaga menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan. Untuk itu, Harjon masih akan membicarakan dengan kliennya mengenai upaya hukum selanjutnya. Keputusan akan diambil setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi. "Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelas Harjon kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Harjon menambahkan, PT NSP menghormati pengadilan. Namun dia menyayangkan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut karena hanya menggunakan pertimbangan yang disampaikan penggugat.

kasus yang membelit PT NSP bermula dari kebakaran di areal konsesi sagu milik NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada akhir Januari 2014 sampai pertengahan Maret 2014. Pada Oktober 2015, pemerintah yang diwakili KLHK mengajukan gugatan perdata kepada PT NSP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Agustus 2016 majelis hakim PN Jaksel memutuskan menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319,17 miliar, dari tuntutan jaksa sebesar Rp 319,17 miliar. Selain itu majelis hakim memerintahkan NSP melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 753 miliar dari tuntutan Rp 753,75 miliar.

Artinya, NSP harus membayar seluruh sanksi Rp 1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Tidak terima atas putusan ini, PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Agustus 2016. Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menganulir putusan PN Jaksel pada 4 Desember 2017. Tidak patah arang, KLHK mengajukan kasasi ke MA pada 2 Februari 2018.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:45 WIB

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah

TINS berhasil memproduksi bijih timah sebesar 15.189 ton hingga kuartal III-2024 atau naik 36% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:40 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru

TOTL menerima nilai kontrak baru senilai Rp4,4 triliun per Oktober 2024. Perolehan ini melampaui target awal TOTL sebesar Rp 3,5 triliun.

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:30 WIB

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun

Keberadaan pameran otomotif diharapkan mampu mendorong penjualan mobil baru menjelang akhir tahun ini.

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:25 WIB

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia

Menurut INACA, Lion Air Group menguasai 62% pasar penerbangan domestik di Indonesia, khususunya segmen LCC.

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:20 WIB

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat

Masalah likuiditas membuat produk terstruktur kurang diminati. Berdasarkan data KSEI, AUM ETF sebesar Rp 14,46 triliun hingga Oktober 2024.

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:15 WIB

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan

Rakyat harus cerdas dan kritis dalam membaca peta pertarungan politik di ajang pilkada pada saat ini.

Darurat Judi Online
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:10 WIB

Darurat Judi Online

Pemerintah harus berupaya keras menumpas judi online lewat beragam aspek tidak hanya pemblokiran semata.

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:05 WIB

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar

Hasil lawatan Presiden Prabowo Subianto menjaring komitmen investasi jumbo dari China dan Inggris senilai US$ 18,5 miliar.

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:00 WIB

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat

Pertumbuhan permintaan pembiayaan multifinance di segmen multiguna masih akan berlanjut hingga tahun depan

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%
| Jumat, 22 November 2024 | 23:44 WIB

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%

Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menyerap 60% capex untuk teknologo informasi (TI) yang dianggarkan mencapai Rp 790 miliar di 2024

INDEKS BERITA

Terpopuler