Ancam Masa Depan Lingkungan Hidup, Pemerintah Harus Merampas Aset Koruptor Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan lingkungan kembali membetot perhatian publik. Kabar teranyar, Kejaksaan Agung sedang menyigi perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Hingga kini, perkara korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 271 triliun tersebut sudah melibatkan hingga 16 orang tersangka, mulai dari mantan direksi PT Timah hingga rekanan pengusaha (lihat tabel).
