Berita Nasional

Ancam Masa Depan Lingkungan Hidup, Pemerintah Harus Merampas Aset Koruptor Tambang

Senin, 01 April 2024 | 03:15 WIB
Ancam Masa Depan Lingkungan Hidup, Pemerintah Harus Merampas Aset Koruptor Tambang

ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Reporter: Leni Wandira, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan lingkungan kembali membetot perhatian publik. Kabar teranyar, Kejaksaan Agung sedang menyigi perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. 

Hingga kini, perkara korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 271 triliun tersebut sudah melibatkan hingga 16 orang tersangka, mulai dari mantan direksi PT Timah hingga rekanan pengusaha (lihat tabel). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru