Ancam Masa Depan Lingkungan Hidup, Pemerintah Harus Merampas Aset Koruptor Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan lingkungan kembali membetot perhatian publik. Kabar teranyar, Kejaksaan Agung sedang menyigi perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Hingga kini, perkara korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 271 triliun tersebut sudah melibatkan hingga 16 orang tersangka, mulai dari mantan direksi PT Timah hingga rekanan pengusaha (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.