KONTAN.CO.ID - Pengelolaan utang pemerintah selalu menjadi sorotan berbagai kalangan. Apalagi posisi utang pemerintah saat ini naik hampir dua kali lipat. Hingga 31 Desember 2023, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 8.144,69 triliun, jumlah ini meningkat 70,4% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 4.779,28 triliun.
Dilihat dari komposisinya, surat berharga negara (SBN) mendominasi sekitar 88,2%, sementara 11,8% terdiri dari pinjaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dengan kondisi utang tersebut, rasio utang, yang melihat nominal utang pemerintah terhadap produk domestik bruto, mencapai 38,56% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di bawah batas aman yang ditetapkan undang-undang yakni 60% dari PDB. Meski terbilang aman, jika utang terus bertambah akan menimbulkan konsekuensi meningkatnya pembayaran bunga utang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.