Ancaman Penyitaan Harta Pailit Sritex

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanggilan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 dan ditetapkannya mantan Direktur Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI semakin menambah peliknya proses kepailitan Sritex.
Dana kredit tersebut diduga disalahgunakan untuk melunasi utang Sritex dan membeli aset non-produktif. Akibat dugaan keterkaitan ini, harta pailit Sritex berpotensi disita dan dirampas secara pidana. Hal ini berpotensi besar membawa dampak serius bagi para kreditor dan menghambat proses kepailitan.
Sita pidana vs sita pailit
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan