Ancaman Penyitaan Harta Pailit Sritex
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanggilan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020 dan ditetapkannya mantan Direktur Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI semakin menambah peliknya proses kepailitan Sritex.
Dana kredit tersebut diduga disalahgunakan untuk melunasi utang Sritex dan membeli aset non-produktif. Akibat dugaan keterkaitan ini, harta pailit Sritex berpotensi disita dan dirampas secara pidana. Hal ini berpotensi besar membawa dampak serius bagi para kreditor dan menghambat proses kepailitan.
