Berita Ekonomi

Andalkan Setoran PPN Saat Pandemi Terkendali

Jumat, 17 Desember 2021 | 08:10 WIB
Andalkan Setoran PPN Saat Pandemi Terkendali

ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah optimistis, pemulihan ekonomi berlanjut tahun 2022. Sejalan itu, konsumsi rumah tangga diharapkan juga meningkat. 
Karena itulah, pajak dari konsumen, menjadi salah satu andalan untuk mencapai target setoran 2022, dengan catatan, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 554,38 triliun. Angka ini naik 6,9% dari alokasi penerimaan PPN dan PPnBM 2021  yakni Rp 518,55 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru