KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah optimistis, pemulihan ekonomi berlanjut tahun 2022. Sejalan itu, konsumsi rumah tangga diharapkan juga meningkat.
Karena itulah, pajak dari konsumen, menjadi salah satu andalan untuk mencapai target setoran 2022, dengan catatan, penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 554,38 triliun. Angka ini naik 6,9% dari alokasi penerimaan PPN dan PPnBM 2021 yakni Rp 518,55 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.