ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi daripada akhir April tahun ini yang tercatat sebesar Rp 110,64 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti kepada KONTAN memerinci, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) Rp 104,94 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.