Berita Nasional

Antara Porsi APBN dan Penguatan IKN

Rabu, 14 Desember 2022 | 07:05 WIB
Antara Porsi APBN dan Penguatan IKN

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tampaknya tidak satu kata mengenai alasan merevisi Undang Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun revisi beleid IKN yang baru berumur jagung tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru