KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tampaknya tidak satu kata mengenai alasan merevisi Undang Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun revisi beleid IKN yang baru berumur jagung tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.