Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tampaknya tidak satu kata mengenai alasan merevisi Undang Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun revisi beleid IKN yang baru berumur jagung tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.