BUMN Karya Terjepit Utang: PTPP Ditolak, WSKT Berhasil, ADHI Disuspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara terkait penolakan pemegang obligasi dan sukuk terhadap usulan restrukturisasi yang diajukan perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) tanggal 1 dan 2 September 2026. Secara total, ada empat obligasi dan tiga sukuk yang menjadi objek pembahasan.
Total nilai terutang dari tujuh surat utang tersebut mencapai Rp 2,48 triliun. Seluruhnya akan jatuh tempo pada tahun 2027, tersebar di periode April sampai dengan Juli.
