KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 18 Tahun 2021.
Lewat beleid tersebut, pemerintah melakukan pembagian sektor usaha esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi, masing-masing dengan 50% dan 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO). Sedangkan di luar sektor esensial dan kritikal, wajib 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
