Berita Ekonomi

Antisipasi Pebisnis Langgar Penerapan PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 | 08:20 WIB
Antisipasi Pebisnis Langgar Penerapan PPKM Darurat

Reporter: Fahriyadi, Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah PulauĀ  Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 18 Tahun 2021.

Lewat beleid tersebut, pemerintah melakukan pembagian sektor usaha esensial dan kritikal yang diizinkan beroperasi, masing-masing dengan 50% dan 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO). Sedangkan di luar sektor esensial dan kritikal, wajib 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru