Anulir Regulasi Bursa

Selasa, 20 Mei 2025 | 06:14 WIB
Anulir Regulasi Bursa
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memang tengah mendaki. Setelah lebih dari 100 hari perdagangan bursa, pada Kamis pekan lalu IHSG akhirnya kembali menjejakkan kakinya di atas level psikologis 7.000. 

Laju IHSG tak lepas dari kontribusi investor asing yang secara konsisten melakukan aksi beli sejak 14 Mei 2025 hingga 19 Mei 2025. Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI) total net foreign buy di rentang waktu tersebut mencapai sekitar Rp 5,42 triliun.

Sayangnya, sulit berharap investor asing bakal terus mengalirkan dananya ke bursa saham Indonesia, hingga mendorong IHSG melompat lebih jauh. Bukan semata karena mereka tak mau atau ada pertimbangan soal mutu emiten. Namun, mesti diakui BEI sendiri yang membatasi masuknya aliran dana investor asing.

Sederet regulasi yang ditelurkan otoritas bursa terbukti kontraproduktif terhadap upaya menarik capital inflow semaksimal mungkin. Misalnya, emiten-emiten yang berpotensi menjadi pemikat dana asing, malah dijerat dengan mekanisme yang sulit dinalar kebanyakan investor, seperti unusual market activity (UMA).

Repotnya, UMA yang kebanyakan hanya dikenakan terhadap emiten yang harga sahamnya naik ketimbang turun, malah jadi fokus perhatian MSCI. Penyedia indeks global itu dalam pernyataannya bulan lalu menyebut tengah mempertimbangkan kebijakan baru; saham Indonesia yang dalam 12 bulan terakhir mengalami UMA atau masuk dalam Papan Pemantauan Khusus kriteria 10 tidak akan dipertimbangkan sebagai konstituen indeks MSCI.

Indeks yang disusun MSCI merupakan panduan penting bagi investor asing yang ingin membenamkan dananya di pasar saham suatu negara. Jika pilihan sahamnya makin sempit dan terbatas, kian mengecil pula nominal dana asing yang bisa digiring masuk ke pasar saham.

BEI atau siapa pun boleh berkelit dan menyampaikan segudang alasan hingga batas waktu yang ditetapkan MSCI pada 20 Juni 2025. Namun, keputusan MSCI yang dijadwalkan diumumkan pada 11 Juli 2025 bersifat prerogatif.

Dus, demi kepentingan yang lebih besar, BEI sebaiknya tak tabu dan tidak perlu malu menganulir kebijakannya sendiri. Toh resistensi terhadap UMA, suspensi hingga Papan Pemantauan Khusus juga telah lama disuarakan investor lokal.

Kalau investor lokal dipandang sebelah mata, semoga sentilan dari MSCI bisa menyadarkan BEI.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada Juli 2026 sebesar 2,88% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026
| Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit perdagangan Indonesia sebesar US$ 450,5 juta pada Juni 2026.

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat

Sekitar 63% volume dan 80% nilai ekspor CPO serta produk turunannya pada 2025 berasal dari 57 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)
| Senin, 03 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)

Sentimen pasar awal pekan ini akan dipengaruhi oleh rilis sejumlah data makro, baik dari dalam negeri maupun global. 

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:47 WIB

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) mulai merasakan manfaat dari energi terbarukan. Bukan hanya mengurangi emisi GRK, sekaligus efisiensi energi.

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Sang Garda Terdepan di Hulu Migas

Di balik upaya menjaga pasokan energi tersebut, para pekerja pengeboran migas di sektor hulu menjadi garda terdepan.

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Kinerja Ngebut, VKTR Mencetak Laba Rp 10 Miliar, Tumbuh 25%

Pemulihan industri otomotif nasional juga turut mendorong peningkatan permintaan terhadap produk komponen otomotif perusahaan. 

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Terpuruk 9 Bulan Beruntun, BI Mesti Waspadai Lonjakan Imbal Hasil US Treasury

Apabila imbal hasil US Treasury masih terus tinggi, maka ada kemungkinan BI kembali menaikkan suku bunga acuan.

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Kemenperin Perketat Pemantauan Industri

Kementerian Perindustrian memantau kondisi industri secara berkala guna mendeteksi potensi persoalan sejak dini.

Menjaga Nyala Minyak dan Gas Hutan Salawati dari Tanah Papua
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Menjaga Nyala Minyak dan Gas Hutan Salawati dari Tanah Papua

Rig pengeboran minyak PDSI 11.2 menjulang kokoh ke langit. Rig milik Pertamina EP Papua Field itu berdiri sebagai simbol eksplorasi energi negeri.

INDEKS BERITA

Terpopuler