PHK Naik, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mencatat peningkatan nilai klaim yang dibayarkan di sepanjang semester I-2025. Kenaikan ini seiring melonjaknya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode tersebut.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim manfaat JKP yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp 442,94 miliar. "Angka ini mengalami lonjakan 114% dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu," jelas Oni, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan