KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Semua menteri dan sekretaris kabinet yang bertugas dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024 mendapatkan jaminan kesehatan. Pembiayaan jaminan kesehatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Beleid ini diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.