APBN Biayai Jaminan Kesehatan Menteri Jokowi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Semua menteri dan sekretaris kabinet yang bertugas dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024 mendapatkan jaminan kesehatan. Pembiayaan jaminan kesehatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Beleid ini diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober lalu.
