KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan pengusaha agar pemerintah mengintervensi proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur terus berlanjut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menghentikan sementara waktu atau moratorium gugatan PKPU dan kepailitan selama pandemi virus korona berlangsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.