KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan pengusaha agar pemerintah mengintervensi proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur terus berlanjut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menghentikan sementara waktu atau moratorium gugatan PKPU dan kepailitan selama pandemi virus korona berlangsung.
