KONTAN.CO.ID - SAN FRANCISCO. Apple Inc kini tak bisa lagi banyak berharap mendapat komisi besar dari sistem pembayaran. Apple Inc sepakat melonggarkan aturan soal sistem pembayaran di App Store.
Pernyataan tersebut disampaikan Apple, Kamis (2/9), setelah produsen iPhone ini bertemu dengan regulator Jepang dua kali dalam kurun waktu kurang dari seminggu.
Menurut Reuters, sebelumnya Apple melarang perusahaan lain menyediakan tautan kepada pelanggan untuk membuat akun berbayar guna memotong komisi pembelian dalam aplikasi Apple. Selama ini, Apple mengumpulkan komisi antara 15% dan 30% dari pembelian dalam aplikasi di App Store.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.