ILUSTRASI. Arief Bakhtiar Darmawan,?pengamat hubungan internasional Universitas Jenderal Soedirman.
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan sembarang memberikan kebijakan second home visa kepada semua orang asing. Ada sederet syarat untuk mendapatkan izin tinggal, salah satunya proof of fund berupa rekening atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar.
Pemerintah sendiri berdalih kebijakan second home visa ini dapat menjadi stimulus bagi orang asing untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini akan menyasar miliarder atau WNA berduit untuk tinggal dan berinvestasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.