Arief Bachtiar, Pengamat Hubungan Internasional: Menguntungkan Kalau WNA Berinvestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan sembarang memberikan kebijakan second home visa kepada semua orang asing. Ada sederet syarat untuk mendapatkan izin tinggal, salah satunya proof of fund berupa rekening atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar.
Pemerintah sendiri berdalih kebijakan second home visa ini dapat menjadi stimulus bagi orang asing untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini akan menyasar miliarder atau WNA berduit untuk tinggal dan berinvestasi.
