Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan harta atau aset hasil korupsi menurun drastis dalam dua tahun terakhir. Ini terlihat dari nilai pengembalian aset hasil korupsi pada 2019 mencapai Rp 468.81 miliar atau turun dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai Rp 600,25 miliar. Begitu juga tahun lalu hanya sebesar Rp 294 miliar,
Meskipun demikian KPK mengklaim saat ini terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari tiap tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Minggu (25/7) bilang, nilai pemulihan aset tidak bisa diperbandingkan secara tahunan karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi tiap tahun. Misalnya putusan pengadilan yang kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.