Aset Nipress (NIPS) Mulai Dilelang, Harga Minimal Tanah dan Pabrik Rp 418 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nipress Tbk (NIPS) telah diputus berada dalam keadaan pailit pada Mei 2022 lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW). Belakangan, upaya Nipress mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut gagal lantaran ditolak oleh MA.
Menyusul putusan MA pada Mei lalu, Tim Kurator Nipress telah memulai proses pemberesan harta pailit Nipress. Kabar terbaru, Tim Kurator akan menggelar lelang eksekusi atas aset Nipress. Harga minimal harta pailit Nipress yang akan dilelang tersebut sebesar Rp 417,97 miliar.
