Aset Nipress (NIPS) Mulai Dilelang, Harga Minimal Tanah dan Pabrik Rp 418 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nipress Tbk (NIPS) telah diputus berada dalam keadaan pailit pada Mei 2022 lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW). Belakangan, upaya Nipress mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut gagal lantaran ditolak oleh MA.
Menyusul putusan MA pada Mei lalu, Tim Kurator Nipress telah memulai proses pemberesan harta pailit Nipress. Kabar terbaru, Tim Kurator akan menggelar lelang eksekusi atas aset Nipress. Harga minimal harta pailit Nipress yang akan dilelang tersebut sebesar Rp 417,97 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.