ILUSTRASI. Tim Kurator akan menggelar lelang atas harta pailit Nipress (NIPS) berupa tanah, bangunan, dan mesin.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nipress Tbk (NIPS) telah diputus berada dalam keadaan pailit pada Mei 2022 lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW). Belakangan, upaya Nipress mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut gagal lantaran ditolak oleh MA.
Menyusul putusan MA pada Mei lalu, Tim Kurator Nipress telah memulai proses pemberesan harta pailit Nipress. Kabar terbaru, Tim Kurator akan menggelar lelang eksekusi atas aset Nipress. Harga minimal harta pailit Nipress yang akan dilelang tersebut sebesar Rp 417,97 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.