SE Sisa Kuota Internet Langkah Tepat tapi Perlu Dinaikkan Jadi Permen Agar Mengikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pengamat menilai SE tersebut perlu segera ditingkatkan statusnya agar memiliki daya ikat dan sanksi yang jelas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
