Waspada Imbas Penyusutan Restitusi Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak oleh pemerintah di tujuh bulan pada tahun ini turun signifikan. Kondisi tersebut membawa dampak yang bertolak belakang, antara menopang penerimaan pajak neto dengan mengikis arus kas alias cashflow pelaku usaha.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Berdasarkan catatan KONTAN, restitusi pajak periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 279,39 triliun. Artinya, restitusi pajak turun 33,65% secara tahunan.
