KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji membuka pintu bagi perusahaan asing agar bisa melantai di bursa saham Tanah Air. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menggunakan special-purpose acquisition company (SPAC).
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan asing yang dimaksud ialah perusahaan yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia, namun beroperasi di negara ini. "Bisa dikira-kira yang berbadan hukum asing dan beroperasi di Indonesia," kata Inarno, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.