Berita Saham

Asing Bakal Diizinkan Listing

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:44 WIB
Asing Bakal Diizinkan Listing

ILUSTRASI. BEI dan OJK mengkaji untuk membuka pintu perusahaan asing agar bisa melantai di bursa saham Tanah Air . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji membuka pintu bagi perusahaan asing agar bisa melantai di bursa saham Tanah Air. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menggunakan special-purpose acquisition company (SPAC).

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan asing yang dimaksud ialah perusahaan yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia, namun beroperasi di negara ini. "Bisa dikira-kira yang berbadan hukum asing dan beroperasi di Indonesia," kata Inarno, kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru