Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Pemerintah telah melakukan pengujian terhadap sistem tersebut sebelum resmi diimplementasikan pada 10 September 2026.
"Kami sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kami implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya, kemarin.
