Asosiasi Industri Pelayaran Global Mengusulkan Skema Retribusi atas Emisi Karbon

Selasa, 07 September 2021 | 12:03 WIB
Asosiasi Industri Pelayaran Global Mengusulkan Skema Retribusi atas Emisi Karbon
[ILUSTRASI. Bongkar muat peti kemas pada kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Asosiasi pelayaran terkemuka mengusulkan skema retribusi global atas emisi karbon dari kapal, untuk membantu mempercepat upaya industri tersebut menjadi lebih ramah lingkungan.

Dengan sekitar 90% dari perdagangan dunia diangkut melalui melalui jalur laut, pelayaran global menyumbang hampir 3% dari total emisi CO2 dunia. Sektor pelayaran pun berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk menjadi lebih bersih.

Untuk pertama kalinya, International Chamber of Shipping (ICS) dan Intercargo bersama-sama mengusulkan pungutan berdasarkan kontribusi wajib untuk setiap ton CO2 yang dipancarkan oleh kapal yang memiliki bobot kotor 5.000 ton dan melayani jalur perdagangan dunia.

Baca Juga: Buana Lintas Lautan (BULL) Akan Merilis Obligasi US$ 400 Juta untuk Melunasi Utang

Uang yang terkumpul akan dikelola sebagai dana iklim yang akan digunakan untuk memperbarui infrastruktur bunkering di pelabuhan, hingga bisa memasok bahan bakar yang lebih bersih seperti hidrogen dan amonia, demikian isi dari proposal tersebut.

"Yang dibutuhkan industri pelayaran adalah kebijakan berbasis pasar global, yang akan mengurangi kesenjangan harga di antara bahan bakar nol-karbon dan bahan bakar konvensional," kata Sekretaris Jenderal ICS Guy Platten.

Usulan itu disampaikan kedua organisasi itu ke badan PBB yang mengurusi pelayaran, Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Seorang juru bicara IMO mengatakan semua proposal diterima dan akan dibahas pada akhir tahun ini. Ia menambahkan bahwa proposal kebijakan berbasis pasar (MBM) sejalan dengan strategi gas rumah kaca yang diusung IMO.

IMO akan mengadakan pertemuan kelompok kerja antar sesi yang dijadwalkan pada akhir Oktober. Pertemuan itu mendahului konferensi Marine Environment Protection Committee, akhir November, yang akan membahas berbagai upaya pengurangan karbon.

Komisi Eropa, Juli, mengusulkan penyertaan industri pelayaran dalam pasar karbon blok itu. Pelayaran selama lebih dari satu dekade menghindari sistem biaya polusi yang diberlakukan Uni Eropa

Baca Juga: Pertamina Hulu Indonesia turunkan emisi gas rumah kaca 2,46 juta ton CO2

Retribusi karbon yang dipelopori IMO akan memancing lebih banyak masukan dari industri di tingkat global. Industri selama ini enggan melakukan pembahasan di tingkat regional, karena mencemaskan regulasi yang dihasilkan hanya berlaku di tempat yang terbatas, seperti Uni Eropa.

ICS mengatakan pendekatan “sepotong demi sepotong,” seperti usulan Uni Eropa justru memperumit perilaku perdagangan maritim secara signifikan.

“ICS percaya bahwa pendekatan pasar berbasis retribusi global wajib sangat lebih disukai daripada aplikasi pendekatan pasar regional unilateral apa pun untuk pengiriman internasional, seperti yang diusulkan Komisi Eropa,” katanya.

Selanjutnya: Perusahaan Ride Hailing Milik Geely Mengantongi Pendanaan Baru US$ 589 Juta

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler