Asuransi BUMN Mencari Opsi Spin Off Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dikejar waktu. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang punya UUS untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
