KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dikejar waktu. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang punya UUS untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.