KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan industri asuransi untuk mengantongi premi semakin luas. Bukan cuma melalui kanal agen dan bank saja, asuransi kini bisa memasarkan produknya melalui lembaga lain non bank.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan