Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan industri asuransi untuk mengantongi premi semakin luas. Bukan cuma melalui kanal agen dan bank saja, asuransi kini bisa memasarkan produknya melalui lembaga lain non bank.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.