KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan industri asuransi untuk mengantongi premi semakin luas. Bukan cuma melalui kanal agen dan bank saja, asuransi kini bisa memasarkan produknya melalui lembaga lain non bank.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB).
