Asuransi Kerja Keras Penuhi Aturan Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi harus memutar otak untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan aturan permodalan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 23 tahun 2023.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut dari hasil pemetaan yang dilakukan, penerapan PSAK 117 bisa menekan ekuitas dari 40 perusahaan asuransi umum. Padahal pada saat yang sama, POJK 23/2023 justru meningkatkan syarat ekuitas minimal dari sebelumnya Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026.
