Asuransi Kerja Keras Penuhi Aturan Modal

Jumat, 11 Oktober 2024 | 06:10 WIB
Asuransi Kerja Keras Penuhi Aturan Modal
[ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (24/8/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi harus memutar otak untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan aturan permodalan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 23 tahun 2023.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut dari hasil pemetaan yang dilakukan, penerapan PSAK 117 bisa menekan ekuitas dari 40 perusahaan asuransi umum. Padahal pada saat yang sama, POJK 23/2023 justru meningkatkan syarat ekuitas minimal dari sebelumnya Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek Logistik Indonesia: Didorong Konsumsi & Kebijakan Pemerintah
| Minggu, 09 November 2025 | 14:00 WIB

Prospek Logistik Indonesia: Didorong Konsumsi & Kebijakan Pemerintah

Prospek logistik Indonesia cerah hingga 2030, capai US$178 miliar. Didukung konsumsi domestik, perdagangan, dan program pemerintah seperti MBG.

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL
| Minggu, 09 November 2025 | 13:00 WIB

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL

Meski dibayangi kebijakan zero ODOL alias larangan truk kelebihan dimensi dan volume beroperasi, namun pebisnis logistik yakin tumbuh.

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI
| Minggu, 09 November 2025 | 06:05 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI

Melalui Megarock, MTDL membantu perusahaan mempercepat adopsi AI, dari ide menjadi implementasi nyata.

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen
| Minggu, 09 November 2025 | 06:00 WIB

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen

Perkenalan David Sutyanto, Direktur Eksekutif CSA Institute dengan dunia pasar modal dimulai dari bangku kuliah.

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian
| Minggu, 09 November 2025 | 05:45 WIB

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian

Merajut benang berwarna-warni menjadi tas, syal hingga gantungan kunci kian digemari orang. Kegiatan sederhana yang menu

 
Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik
| Minggu, 09 November 2025 | 05:35 WIB

Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik

Di tengah krisis sampah plastik yang mencemari, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) berinisiatif mengolah limbah jadi bahan baku.

 
Tumbuh Jangan Timpang
| Minggu, 09 November 2025 | 05:10 WIB

Tumbuh Jangan Timpang

​Konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi paling dominan terhadap perekonomian nasional, hanya tumbuh 4,89% (yoy).

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

INDEKS BERITA

Terpopuler