KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi harus memutar otak untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan aturan permodalan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 23 tahun 2023.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut dari hasil pemetaan yang dilakukan, penerapan PSAK 117 bisa menekan ekuitas dari 40 perusahaan asuransi umum. Padahal pada saat yang sama, POJK 23/2023 justru meningkatkan syarat ekuitas minimal dari sebelumnya Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar pada tahun 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.