Asuransi Lokal Kerja Keras Penuhi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi harus berjibaku memenuhi dua aturan sekaligus dengan tenggat waktu yang makin sempit. Pertama adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku pada Januari 2025. Kedua, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023 soal modal minimum industri asuransi.
Dalam risetnya, IFG Progress menyebut implementasi PSAK 117 akan berdampak pada ekuitas perusahaan asuransi yang secara paralel sedang melakukan persiapan dalam memenuhi ketentuan minimum permodalan.
