KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi harus berjibaku memenuhi dua aturan sekaligus dengan tenggat waktu yang makin sempit. Pertama adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku pada Januari 2025. Kedua, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023 soal modal minimum industri asuransi.
Dalam risetnya, IFG Progress menyebut implementasi PSAK 117 akan berdampak pada ekuitas perusahaan asuransi yang secara paralel sedang melakukan persiapan dalam memenuhi ketentuan minimum permodalan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.