KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pemain asuransi mengaku membutuhkan amunisi kuat sebelum bisa memisahkan unit syariah dari bisnis konvensional. Sebab, menurut para pemain, saat akan berjalan sendiri, perusahaan syariah butuh strategi terencana untuk melakukan ekspansi bisnis.
OJK telah memperpanjang batas akhir bagi industri asuransi untuk spin off unit usaha syariah bisa sampai 2026, dari semula pada 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.