Asuransi Syariah Intip Peluang Bisnis dari Umrah Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka pintu bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi syariah untuk mempertebal bisnis.
Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Arry Bagoes Wibowo menyebut aturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi syariah. Pasalnya, peluang bisnis asuransi perjalanan umrah yang bisa digarap jadi semakin besar.
