Produk Ekspor RI Terancam! Aturan Baru Eropa Wajibkan Paspor Digital
Industri di Tanah Air yang memiliki pasar ekspor, harus bersiap menghadapi regulasi baru dari Uni Eropa (UE). Organisasi ekonomi dan politik supranasional yang beranggotakan 27 negara Eropa ini bakal mewajibkan setiap produk memiliki Digital Product Passport (DPP) atau Paspor Produk Digital. Dan, perusahaan enterprise resource planing (ERP) atau sejenisnya juga harus bersiap membantu perusahaan memenuhi kewajiban aturan baru tersebut.
DPP lahir karena pasar Eropa menekankan transparansi, ketertelusuran, dan keberlanjutan produk. Pasar Eropa juga ingin bisa mengakses tracking produk dari Indonesia, mulai proses produksi, informasi bahan baku, budidaya, jejak karbon, sertifikasi, pengemasan, hingga status keaslian produk.
