KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang meng-cover tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan. Aturan asuransi wajib ini sendiri tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholder lainnya.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut program asuransi wajib ini diyakini tidak akan membebani masyarakat. Justru program ini akan membantu memitigasi risiko korban kecelakaan. Untuk itu, dia bilang industri asuransi akan sangat berhati-hati dalam menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.