KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL).
Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.