Berita

Asuransi Wajib Kendaraan Jadi Tambahan Beban

Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:55 WIB
Asuransi Wajib Kendaraan Jadi Tambahan Beban

ILUSTRASI. Kendaraan melintas pada jalan protokol di Jakarta, Selasa (29/8/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL). 

Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.672,90
0.74%
56,38
LQ45
941,69
0.06%
-0,59
USD/IDR
15.557
0,14
EMAS
1.406.000
0,14%