Memperkuat UMKM, Bukan Ladang Pemasukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat, hingga barang gunaan yang beredar, wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kewajiban ini mencakup produk dari usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan usaha besar, serta produk impor. Merujuk PP No. 42 Tahun 2024, produk yang wajib bersertifikat halal antara lain makanan dan minuman, serta bahan baku atau tambahannya, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, dan obat bahan alam serta sektor jasa lain (lihat tabel).
Baca Juga: Peritel Bersiap Mengerek Harga Jual Produk
