KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 23 tahun 2023, OJK meminta asuransi menaikkan batas ekuitas secara bertahap. Peningkatan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.