Asuransi Wajib Penuhi Modal Minimal di Tahun 2026

Jumat, 12 Januari 2024 | 04:55 WIB
Asuransi Wajib Penuhi Modal Minimal di Tahun 2026
[ILUSTRASI. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar KONTAN/Baihaki/30/7/2013]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 23 tahun 2023, OJK meminta asuransi menaikkan batas ekuitas secara bertahap. Peningkatan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN

Posisi ULN pemerintah tercatat US$ 210,1 miliar, tumbuh 10% secara tahunan per akhir Juni 2025      

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Sudah 81.000 Koperasi Merah Putih Terbentuk

Kopdeskel Merah Putih itu juga sudah berbadan hukum dan tersebar di seluruh penjuru Tanah Air       

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:33 WIB

DPR dan Pemerintah Selesaikan 14 RUU

DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024-2029

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:15 WIB

Anggaran Rp 1.300 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Mini

Presiden Prabowo Subianto disebut ingin APBN dinikmati oleh lebih banyak masyarakat                .​

Anggaran Jumbo MBG
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Anggaran Jumbo MBG

Pemerintah harus memastikan program MBG dengan dana jumbo itu bisa menjangkau target yang dipatok lebih banyak dari jumlah orang miskin.

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menyikapi Polemik Pertumbuhan Ekonomi

Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut terbuka untuk menjabarkan metodologi dan asumsi perhitungan PDB.

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Theo Lekatompessy Membagi Portofolio Sesuai Tujuan Investasi

Theo Lekatompessy, Komisaris Independen PT Temas Tbk (TMAS) membagikan strateginya dalam berinvestasi

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Rukun Raharja (RAJA) dan Petrosea (PTRO) Berkongsi Akuisisi Entitas Grup Hafar

Kedua emiten pertambangan ini berkongsi mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Hafar. Yakni, PT Hafar Daya Konstruksi dan PT Hafar Daya Samudera.​

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Upaya Arkora Hydro Tbk (ARKO) Lewat Anak Usaha Baru

Mengupas profil dan strategi bisnis di sektor EBT dari PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) pasca membangun dua anak usaha baru 

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Harga dan Permintaan Komoditas Mendaki, Saham Emiten CPO Melejit Tinggi

Mayoritas saham emiten produsen minyak sawit (CPO) tumbuh kencang sejak awal tahun ini atau year to date (ytd). 

INDEKS BERITA

Terpopuler