Asuransi Wajib Penuhi Modal Minimal di Tahun 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Melalui Peraturan OJK (POJK) nomor 23 tahun 2023, OJK meminta asuransi menaikkan batas ekuitas secara bertahap. Peningkatan ekuitas minimum ini dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
